Buku ini
berada di tangan saya sudah sangat lama, dan saya sangat jenuh belajar soal
hukum, kejanuhan itu karena bosan dengan berita di berbagai media tentang
keberlakuan hukum yang bukan pada tempatnya, karena pandanagan saya mengenai hukum
itu adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan
dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau
institusi hukum itu sendiri melalui perundang-udangan. Atau yang sering
dikatakan teman-teman kampus hukum itu bersifat memaksa terhadap masyarakat
untuk berprilaku baik dan atau hukum itu merupakan sebuah peraturan yang harus
dipatuhi. Mungkin inilah yang tergambar dalam realitas masyarakat kita
saat ini.
Buku
karya Prof. Dr. Satjibto Raharjo ini, tidak terfokus pada hukumnya, seperti
umunya buku-buku hukum. Tetapi lebih kepada manusia dan prilakunya dan berisi teori-teori
hukum yang kemudian dikaitkan dengan prilaku manusia. Ia memakai metode
berfikir deduktif yang beroperasi dalam penelitian kuantitatif membandingkan
dan menghubungkan antara hukum dan prilaku manusia dalam slogan, hidup baik
adalah dasar hukum yang baik.
Di
sini kita diingatkan pada pikiran-pikiran Puchta dan Von Savigny, yang
berisikan, bahwa hukum itu tidak di buat secara sengaja tetapi muncul dari
masyarakat itu sendiri. Dari konsep berfikir inilah, maka hukum itu akan selalu
ada selama masyarakatnya masih ada. Yang kemudian dikuatkan oleh teori yang
dikemukakan oleh Eugen Ehrlich, bahwa hukum itu tidak muncul dalam teks, dalam
pengadilan, atau ilmu hukum, melainkan dalam masyarakat itu sendiri.
Secara umum, buku
ini melihat perilaku manusia sebagai hukum, diperlukan kesediaan untuk mengubah
konsep mengenai hukum, yaitu tidak hanya menganggapnya sebagai peraturan tetapi
juga sebagai perilaku. Selama ini kita bersikukuh bahwa hukum itu semata-mata
adalah peraturan. Tidak ada yang lain. Maka, sulitlah untuk memahami bahwa
hukum juga bisa muncul dalam bentuk perilaku.
Dan memberikan gambaran tentang bagaimana hubungan antara hukum
dan perilaku? Manakah yang lebih utama, berhukum dengan perilaku atau berhukum
dengan teks? Penulis membuktikan perilaku lebih menentukan kualitas berhukum
suatu bangsa, bukan pada bahan hukum, sistem hukum, berpikir hukum, dan
sebagainya. Tetapi, fundamen hukum terletak pada cara hidup dan perilaku yang
baik dalam kehidupan sosial masyarakat.
Setelah saya
membaca buku ini, memberi gambaran baru bagi saya, bahwa hukum itu tidak lepas
prilaku kita sendiri karena hukum hanya sebuah simbol material dan manusia yang
berperan di pentas dramanya. Seperti teori yang dikemukakan oleh Evering
Goufman tentang Dramaturgis bahwa Ia menggambarkan kehidupan manusia itu
seperti pentas drama panggung.
Terus terang
buku ini memberi warna baru pada saya tentang dunia hukum, ternyata mempelajari
hukum itu unik, dan membuka wawasan berfikir kita tentang hukum sebenarnya. Dan
ada satu pembahasan yang membawa kita dimasa lalu sangat menarik untuk dibaca
bahwa Indonesia penonton dipanggung sejarah, miris sekali pembahasannya tentang
hukum kita saat ini.
pustaka ini
wajib di baca oleh kalangan mahasiswa, pengajar ilmu hukum, pemerhati, dan
aparat hukum. Siapa pun yang perduli tentang hukum sangat wajib baca buku ini. (R2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA